Find Us On Social Media :

Viral Spanduk Indomaret Minta Laporkan Tukang Parkir, Ini Kata Polisi

By Indra Fikri, Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Ilustrasi juru parkir. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial Twitter, spanduk minimarket Indomaret minta laporkan tukang parkir, begini kata Polisi.

Diketahui, spanduk ini terpampang di salah satu minimarket Indomaret di Bekasi, Jawa Barat.

Spanduk tersebut bertulis ajakan kepada konsumen untuk berani melaporkan praktik pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan.

Akun Twitter @RDNADN yang mengunggah foto spanduk tersebut menuliskan, 'Semoga banyak ditiru di terapkan Indomaret-indomaret lain @Indomaret'.

Dalam unggahannya, spanduk tersebut berisi:

"PARKIR GRATIS, Khusus konsumen Indomaret apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan silahkan laporkan pasal 368 - 371 KUHP."

"Ke Polsek polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 - 2467, Polres Metro Bekasi (08121212002)."

Adapun Pasal 368 KUHP, berisi tentang tindakan pemerasan.

Baca Juga: Viral, Minimarket Ini Bongkar Cara Agar Tak Dipalak Tukang Parkir Liar

Baca Juga: Tiga Lokasi di Jakarta Ini Akan Punya Tarif Parkir Mahal, Bikers Harus Tahu Nih

Viral tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret. (Twitter/RDNADN)