Find Us On Social Media :

Canggih, Petugas Bisa Cek Kendaraan yang Belum Uji Emisi Secara Online Lewat HP

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:42 WIB
Ilustrasi tilang. (Tribunjateng)

Uji Emisi gratis oleh Yamaha (Dok Yamaha)

Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penjelasan.

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana, saat berbincang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Menurut Tiana, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.

Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.

Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.

Biasanya uji emisi kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Baca Juga: Wow, Motor Terbang Sukses Uji Coba, Siap Diproduksi Tahun Depan?