Find Us On Social Media :

Catat Biaya dan Syarat Buat Bikin Pelat Nomor Baru, Jaga-jaga Kalau Pelat Nomor Rusak Atau Hilang

By Fadhliansyah, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor. Catat Biaya dan Syarat Buat Bikin Pelat Nomor Baru, Jaga-jaga Kalau Pelat Nomor Rusak Atau Hilang (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Catat biaya dan syarat buat bikin pelat nomor baru, jaga-jaga kalau pelat nomor rusak atau hilang.

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, memang wajib dipasang pada tiap kendaraan bermotor.

Baik di motor ataupun di mobil, pelat nomor harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Hal tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5.

Yang isinya setiap kendaraan yang diregistrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK dan TNKB.

Saat kendaraan dipakai di jalan, bisa saja nabis apes menimpa pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor hilang ataupun rusak.

Nah kalau sudah begitu, apa yang harus dilakukan kalau pelat nomor hilang atau rusak?

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Baca Juga: Bukan Hoax Yamaha RX-King Dilelang Murah Banget, Kondisi STNK dan BPKB Aman