Find Us On Social Media :

Catat Biaya dan Syarat Buat Bikin Pelat Nomor Baru, Jaga-jaga Kalau Pelat Nomor Rusak Atau Hilang

By Fadhliansyah, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor. Catat Biaya dan Syarat Buat Bikin Pelat Nomor Baru, Jaga-jaga Kalau Pelat Nomor Rusak Atau Hilang (Dok. MOTOR Plus)

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. TNKB yang rusak; dan

5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Buruan Bawa Pulang Yamaha Mio Cuma Rp 2,7 Jutaan