Find Us On Social Media :

Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

By Ahmad Ridho, Senin, 1 November 2021 | 07:05 WIB
Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan? (Tribun Jakarta)

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

 

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Gampang banget caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Baca Juga: Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan, Buruan Urus Biar Gak Ditilang

Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan