Find Us On Social Media :

Dapetin Stiker Hologram Biar Gak Ditilang Polisi Ternyata Gak Bayar, Cukup Lakukan Ini Saja

By Fadhliansyah, Senin, 1 November 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Dapetin Stiker Hologram Biar Gak Ditilang Polisi Ternyata Gak Bayar, Cukup Lakukan Ini Saja (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Dapetin stiker hologram biar gak ditilang polisi ternyata gak bayar, cukup lakukan ini saja.

Akhir-akhir ini bikers dihebohkan dengan stiker hologram yang disebut-sebut anti tilang polisi.

Stiker hologram yang dimaksud sebenarnya merupakan inovasi teknologi terbaru, yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Inovasi ini sejalan dengan meningkatnya tren digitalisasi pada semua sektor kehidupan.

Inovasi ini adalah digitalisasi pajak kendaraan (road tax), yang sudah diluncurkan secara soft launching pada 18 Oktober 2021.

Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, ke depannya akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code.

Nantinya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.

Gak cuma itu saja, stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

Sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.

“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” ujar Istiono dalam keterangan resmi, Sabtu (30/10/2021).

Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax juga memungkinkan adanya pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.

Stiker hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas atau bawah ataupun sebelah kanan atas.

Stiker ini memiliki ukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, yang dilengkapi dengan logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taat Bayar Pajak, Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram"