Find Us On Social Media :

Gak Pakai Bayar Dapat Stiker Ajaib Bebas Tilang Polisi, Cuma Lakukan Cara Ini Bro!

By Yuka Samudera, Senin, 1 November 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi Razia. Gak pakai bayar dapat stiker ajaib bebas tilang polisi, cuma lakukan ini saja loh brother, apa tuh? (Ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-Online.com - Gak pakai bayar dapat stiker ajaib bebas tilang polisi, cuma lakukan ini saja loh brother, apa tuh?

Sedang ramai diperbincangkan soal stiker hologram yang konon bisa bebas tilang polisi.

Ternyata brother gak perlu bayar untuk dapat stiker hologran ini, cukup lakukan ini saja bisa langsung dapat loh!

Stiker hologram yang dimaksud adalah merupakan inovasi teknologi terbaru, yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Inovasi tersebut sejalan dengan meningkatnya tren digitalisasi pada semua sektor kehidupan.

Inovasi ini adalah digitalisasi pajak kendaraan (road tax), yang sudah diluncurkan secara soft launching pada 18 Oktober 2021.

Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code.

Nantinya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah.

Baca Juga: Dapetin Stiker Hologram Biar Gak Ditilang Polisi Ternyata Gak Bayar, Cukup Lakukan Ini Saja

Baca Juga: Ini Ciri Stiker Hologram Bukti Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kalau Gak Ada Siap-siap Jadi Incaran Polisi

Perubahan itu yaitu menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.

Tidak cuma itu saja, stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Alhasil kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.

“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” ujar Istiono dalam keterangan resmi, Sabtu (30/10/2021).

Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax juga memungkinkan adanya pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system.

Misalkan untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.

Stiker hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas atau bawah ataupun sebelah kanan atas.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

Stiker ini memiliki ukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, yang dilengkapi dengan logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Nah jadi brother cukup bayar pajak kendaraan bermotor saja bisa langsung dapat stiker hologram ajaib ini.

Keren juga ya brother!

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taat Bayar Pajak, Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram"