Find Us On Social Media :

Tanpa Calo Biaya Bikin SIM Baru Ternyata Cuma Segini, Bikers Bisa Kepoin Nih!

By Yuka Samudera, Senin, 1 November 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi. Tanpa calo biaya bikin SIM baru ternyata cuma segini, bikers bisa kepoin nih! (Kompas.com)

Untuk SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Lalu untuk SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu ada pula SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Selain SIM yang dipakai di Indonesia, ada juga SIM Internasional.

Untuk SIM Internasional, merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.

SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Nah, kira-kira berapa sih biaya bikin SIM baru sesuai aturan resminya?

Baca Juga: Terbaru 2021 Syarat Bikin SIM Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Cek Dulu Sebelum Berangkat