Find Us On Social Media :

Aturan Baru, Touring Lebih dari 250 Km Mesti Tes PCR atau Antigen

By Ardhana Adwitiya, Senin, 1 November 2021 | 21:25 WIB
Ilustrasi touring motor. Aturan baru, touring naik motor lebih dari 250 kilometer wajib tes PCR atau Antigen, begini penjelasannya. (Dok. Yamaha)

MOTOR Plus-online.com - Aturan baru, touring naik motor lebih dari 250 kilometer wajib tes PCR atau Antigen, begini penjelasannya.

PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang hari ini, Senin (1/11/2021).

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," tuturnya.

Baca Juga: Punya Misi Tunjukkan Keindahan Alam dan Keberagaman Suku, Empat Bikers Komunitas M8 Nusantara Keliling Indonesia

Baca Juga: Atur Ulang Rencana Touring, Pemerintah Hilangkan Cuti Bersama Natal 2021

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Gelar Mini Touring, Yamaha Gear 125 Buktikan Keunggulan di Jalur Tanjakan

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Kalau mengikuti aturan jarak 250 km, artinya pemotor dari Jakarta harus tes PCR atau Antigen jika touring lebih jauh dari Kota Cirebon.

Meski begitu, pemotor asal Jakarta enggak perlu tes PCR atau Antigen jika touring ke Kota Bandung atau daerah pantai Selatan seperti Pelabuhan Ratu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen"