Find Us On Social Media :

Pemotor Gak Bisa Bohong, Stiker Hologram untuk Kendaraan Bisa Berubah Warna

By Ahmad Ridho, Selasa, 2 November 2021 | 07:10 WIB
Pemotor gak berkutik di depan polisi, stiker hologram untuk kendaraan akan berubah warna setiap tahun. (foto ilustrasi) (Twitter TMC Polda)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor gak berkutik di depan polisi, stiker hologram untuk kendaraan akan berubah warna setiap tahunnya.

Beredar peraturan baru tanpa stiker hologram pada kendaraan bisa ditilang polisi.

Karena itu, pemotor atau pemilik kendaraan wajib memastikan sudah memiliki stiker hologram.

Buat yang belum tahu apa itu stiker hologram dan bagaimana bisa mendapatkannya, bisa simak penjelasannya berikut ini.

Bukti bayar pajak kendaraan akan mendapatkan stiker hologram.

Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Nah, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing daerah.

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Soft launching digitalisasi road tax (Dok Korlantas Polri)

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

 

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Baca Juga: Ini Ciri Stiker Hologram Bukti Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kalau Gak Ada Siap-siap Jadi Incaran Polisi

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Gampang banget caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

Baca Juga: Dapetin Stiker Hologram Biar Gak Ditilang Polisi Ternyata Gak Bayar, Cukup Lakukan Ini Saja

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan