Find Us On Social Media :

Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

By , Selasa, 02 November 2021 | 11:45
Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar (TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan )

Sementara itu, soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca Juga: Tanpa Calo Biaya Bikin SIM Baru Ternyata Cuma Segini, Bikers Bisa Kepoin Nih!

Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.

Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021"