Find Us On Social Media :

Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

By Fadhliansyah, Selasa, 2 November 2021 | 11:45 WIB
Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar (TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan )

Pada dasarnya, SIM dibuat hanya berlaku lima tahun.

Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM mereka.

Caranya, bisa dengan mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas keliling di titik-titik tertentu.

Perlu dicatat, bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Tapi, mengikuti tanggal penerbitannya.

Sementara itu, soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca Juga: Tanpa Calo Biaya Bikin SIM Baru Ternyata Cuma Segini, Bikers Bisa Kepoin Nih!