Find Us On Social Media :

Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

By Fadhliansyah, Selasa, 2 November 2021 | 11:45 WIB
Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar (TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan )

MOTOR Plus-online.com - Segini biaya terbaru buat perpanjang SIM C, ada biaya tambahan lain yang harus dibayar.

Bagi brother yang kebetulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya mau habis, harus baca artikel ini sampai habis.

Biar brother tahu harus bawa uang berapa untuk memperpanjang SIM.

SIM sendiri adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara motor ataupun mobil.

Karena dengan memiliki SIM, berarti brother sudah cukup kompeten untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.

Kalau sampai membawa kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, brother bisa saja ditilang oleh polisi.

Dan kalau masa berlaku SIM sudah habis sebelum diperpanjang, berarti brother harus membuat SIM dari baru lagi, tidak bisa diperpanjang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 November 2021, Update Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Pada dasarnya, SIM dibuat hanya berlaku lima tahun.

Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM mereka.

Caranya, bisa dengan mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas keliling di titik-titik tertentu.

Perlu dicatat, bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Tapi, mengikuti tanggal penerbitannya.

Sementara itu, soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca Juga: Tanpa Calo Biaya Bikin SIM Baru Ternyata Cuma Segini, Bikers Bisa Kepoin Nih!

Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.

Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021"