Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Jakarta Berstatus Level 1, Begini Aturan Perjalanannya

By Erwan Hartawan, Selasa, 2 November 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi. PPKM Diperpanjang, Jakarta berstatus level 1 (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan bakal berlaku mulai 2-15 November 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/10/2021), DKI Jakarta resmi menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Disebutkan, semua daerah di DKI Jakarta yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah berstatus level 1.

Kemudian, di Provinsi Banten ada dua daerah berstatus level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Sementara di Jawa Barat, empat daerah dikategorikan ke level 1, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Update Aturan PPKM Jawa-Bali, Keluar Kota Pakai Motor Siapin 2 Kartu Ini

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Begini Aturan Perjalanan Buat Motor

Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sejumlah perubahan kebijakan dilakukan seiring perubahan kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di daerah PPKM Level 1.

Perubahan kebijakan PPKM Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini aturan perjalanan di masa PPKM Level 1 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam Inmendagri:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bikers Catat 9 Daerah Saat Ini Berstatus PPKM Level 1 Di Jawa-Bali

1. Transportasi umum

Transportasi umum seperti angkutan umum, taksi, kendaraan sewa kini bisa diisi dengan kapasitas maksimal (100 persen), namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

2. Kendaraan Pribadi dan transportasi umum jarak jauh

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor atau transportasi publik jarak jauh seperti pesawat, kereta, bus, dan kapal harus memenuhi persyaratan berikut:

a. Menunjukkan kartu vaksin;

b. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar atau antar wilayah Jawa dan Bali;

c. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;