Find Us On Social Media :

Stiker Sakti Bebas Tilang Meski Razia Besar-besaran Bisa Lewat dengan Mudah Begini Cara Mendapatkannya

By Selasa, 02 November 2021 | 21:20
Ilustrasi razia PSBB. Selain Perpanjang PSBB, Tangsel Juga Terapkan PSBL Karena Alasan Ini (Kompas.com)

Jadi, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya itu.

Lantas bagaimana cara memperoleh fitur atau stiker tersebut?

Menurut keterangan yang diterima Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.

Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Baca Juga: Gak Pakai Bayar Dapat Stiker Ajaib Bebas Tilang Polisi, Cuma Lakukan Cara Ini Bro!

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," kata Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Adapun stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun.