Find Us On Social Media :

Ini Dia Stiker Hologram Sakti Bisa Bebas Tilang Polisi Saat Razia, Gimana Cara Dapatnya?

By , Rabu, 03 November 2021 | 15:40
Ilustrasi razia. Ini dia stiker hologram sakti bisa bebas tilang polisi saat razia, gimana cara dapatnya? (TMC Polda Metro)

Lalu gimana nih jika brother tertarik biar dapat stiker hologram ini?

Stiker hologram bebas tilang polisi tampak sudah terpasang di pelat nomor motor. (Tribun Sumsel/Linda Trisnawati)

Ternyata brother cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan kalian bro.

Bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan jadi format digital stiker dengan QR Code.

Nantinya tiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Cara Dapetin Stiker Hologram, Pasang Biar Auto Gak Ditilang Polisi

Ia melanjutkan, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.

Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.

QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.

Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.

Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.