Find Us On Social Media :

Tenang, Motor Gak Langsung Kena Tilang Uji Emisi Tanggal 13 November

By , Rabu, 03 November 2021 | 17:25
Ilustrasi tilang. Tenang, motor enggak langsung kena tilang uji emisi tanggal 13 November mendatang, begini penjelasan polisi. (TMC Polda Metro)

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Pemilik Motor 2-Tak Gak Perlu Takut Uji Emisi, Ambangnya Beda Jauh Dengan 4-Tak

Argo belum dapat memastikan kapan sanksi tilang akan mulai diterapkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus ataupun belum melaksanakan uji emisi.

Dia hanya menyebut bahwa sanksi tilang baru akan diberlakukan setelah sosialisasi selesai.

"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," kata Argo.

"Sehingga masyarakat itu enggak kaget-kaget. Nah itu butuh sosialisasi yang panjang," sambungnya.

Baca Juga: Lokasi dan Biaya Uji Emisi Motor di Jakarta, Buruan Sebelum Ditilang

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor dinilai menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan tak lulus uji emisi juga bisa dikenakan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 per jam.

Selain itu, Kepolisian juga tengah mengkaji penerapan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak menyertakan hasil uji emisi saat membayar pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Menilang, Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi Hanya Kena Teguran Mulai 13 November"