Find Us On Social Media :

Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

By Erwan Hartawan, Rabu, 3 November 2021 | 17:15 WIB
Perpanjang SIM boleh diwakilkan? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Penasaran nih, perpanjang SIM memangnya boleh diwakilkan orang lain?

SIM merupakan syarat mengendarai kendaraan bermotor.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Akan tetapi, saat ini karena kesibukan atau halangan lainnya, enggak sedikit orang yang berencana untuk memperpanjang SIM dengan diwakilkan.

Nah apakah bisa dilakukan perpanjangan dengan cara diwakilkan?

"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun perpanjangan itu harus orangnya langsung," ujar Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti

"Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," jelasnya lagi.

Ada alasan kenapa perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

Baca Juga: Per November 2021 Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini, Tunggu Apalagi Cepetan Urus

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tanpa Calo Biaya Bikin SIM Baru Ternyata Cuma Segini, Bikers Bisa Kepoin Nih!

Sementara itu, soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.