Terlihat stiker hologram tersebut terdapat sebuah QR Code yang berisikan informasi seperti nomor pelat kendaraan, tanggal jatuh tempo, lokasi pembayaran dan lokasi asal kendaraan.
Bebas tilang pasang stiker ajaib ini di motor, cara dapetinnya gampang banget. (Tribunsumsel.com)
Ternyata brother cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan kalian bro.
Bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan jadi format digital stiker dengan QR Code.
Nantinya tiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.
"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?
Ia melanjutkan, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.
Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.
"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.
Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.
Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.