Find Us On Social Media :

Pasang Stiker Ajaib Ini Motor Anti Ditilang Polisi, Ternyata Cara Dapetinnya Mudah Banget

By Kamis, 04 November 2021 | 09:00
Stiker hologram bebas tilang polisi tampak sudah terpasang di pelat nomor motor. (Tribun Sumsel/Linda Trisnawati)

Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Para Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Begini Ciri-cirinya

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.

Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

Nah itu dia brother cara dapat stiker hologram ini, semoga berguna ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pakai Stiker Hologram, Polisi Lebih Mudah Jaring Pengendara yang Telat Bayar Pajak.