Find Us On Social Media :

Nah Lo, Tilang Uji Emisi Batal Digelar 13 November, Begini Faktanya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 4 November 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi uji emisi. Nah lo, tilang uji emisi di Jakarta batal diberlakukan tanggal 13 November 2021, simak fakta lengkapnya bro. (Dok. Yamaha)

Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas.

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyebut kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang saat pemberlakuan sanksi mulai 13 November 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Tenang, Motor Gak Langsung Kena Tilang Uji Emisi Tanggal 13 November

Argo belum dapat memastikan kapan sanksi tilang akan mulai diterapkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus ataupun belum melaksanakan uji emisi.

Dia hanya menyebut bahwa sanksi tilang baru akan diberlakukan setelah sosialisasi selesai.

"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," kata Argo.

"Sehingga masyarakat itu enggak kaget-kaget. Nah itu butuh sosialisasi yang panjang," sambungnya.

Baca Juga: Serbu! Pemprov Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Jamnya