Bagi pemilik bengkel, mereka dapat menggunakan fitur "Pendaftaran Bengkel" untuk mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi E-Uji Emisi apabila telah memiliki alat uji emisi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, biaya uji emisi mobil berkisar mulai dari Rp 200.000.
Sedangkan untuk motor, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.
"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk mobil," tutur Asep saat dihubungi Kompas.com.
Kendati begitu, pemprov DKI Jakarta masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah untuk uji emisi kendaraan bermotor maupun mobil.
Fitur-fitur E-Uji Emisi Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya yaitu pengecekan hasil uji emisi, sejarah uji emisi, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Baca Juga: Nah Lo, Tilang Uji Emisi Batal Digelar 13 November, Begini Faktanya
Lewat fitur Sejarah Uji Emisi, pemilik kendaraan bisa mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.
Sementara, fitur "Cek Hasil Uji Emisi" berguna untuk mengecek bagaimana hasil uji emisi kendaraan.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui opsi "Scan Barcode" pada menu yang tersedia. Untuk melakukan pengujian, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan tiga fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".
Apa itu Uji Emisi?
Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Tes ini dilakukan untuk mendeteksi tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.