Find Us On Social Media :

Cari Lokasi Uji Emisi Motor Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Langsung Muncul dari HP

By Jumat, 05 November 2021 | 09:23
Cukup dari rumah cek lokasi uji emisi ada di mana, langsung lihat di HP. (Kompas.id)

Tujuan dari diberlakukannya kebijakan uji emisi gas buang ini adalah untuk menciptakan udara bersih khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Jika terbukti tak lulus uji emisi, nantinya pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian.

Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sedangkan untuk pemilik sepeda motor, sanksi tilang akan dipatok maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Serbu! Pemprov Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Jamnya

Pemerintah RI akan mengetatkan kembali kewajiban tersebut berlaku untuk tiap kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas.

Hal ini digunakan untuk menekan potensi penyebaran polusi udara dan menciptakan udara Ibu Kota bersih, bebas polusi.

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.

Yakni, berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini

Lantas, bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan, selain lewat stiker hal tersebut bisa dipantau pada aplikasi E-Uji Emisi.

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana belum lama ini.

Ia menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.