Find Us On Social Media :

Ternyata Blokir STNK Motor yang Baru Dijual Bisa dari HP, Gak Perlu Repot-repot ke Samsat

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 5 November 2021 | 20:56 WIB
Ilustrasi STNK. Ternyata Blokir STNK Motor yang Baru Dijual Bisa dari HP, Gak Perlu Repot-repot ke Samsat (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata blokir STNK motor yang baru dijual bisa dilakukan dari handphone (HP).

Jadi brother gak perlu repot-repot datang ke Samsat nih.

Blokir STNK ini sebaiknya segera brother lakukan, biar gak terkena aturan pajak progresif.

Untuk brother yang domisili di DKI Jakarta, pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online.

Atau bisa dilakukan juga di kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id?.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari kepada GridOto.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.

Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.
Untuk langkah pemblokiran STNK, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen
- Kemudian klik “Kirim”

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/