Find Us On Social Media :

Stiker Hologram Berubah Warna Setiap Tahun, Pemotor Gak Bisa Berkutik di Depan Polisi

By Sabtu, 06 November 2021 | 08:45
Tanpa stiker hologram di pelat nomor motor langsung ditilang (Polda Metro Jaya)

Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut aturan stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.

Baca Juga: Ini Ciri Stiker Hologram Bukti Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kalau Gak Ada Siap-siap Jadi Incaran Polisi

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Jadi motor yang sudah bayar pajak atau belum kelihatan dari warna stiker hologram yang menempel di pelat nomor kendaraan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan