Find Us On Social Media :

Viral Uang Kertas Pecahan 1.0 yang Nilai Selembarnya Rp 1 Juta, Bank Indonesia Bilang Begini

By Fadhliansyah, Sabtu, 6 November 2021 | 21:15 WIB
Nah kali ini yang viral adalah uang kertas pecahan 1.0, yang disebut-sebut bernilai Rp 1 juta. (TikTok)

MOTOR Plus-online.com - Viral uang kertas pecahan 1.0 yang nilai selembarnya Rp 1 juta, Bank Indonesia (BI) bilang begini.

Akhir-akhir ini beberapa pecahan uang Rupiah memang sedang viral di Indonesia.

Di antaranya uang koin Rp 500 yang tembus ratusan juta rupiah per keping, atau uang kertas berciri khusus yang jadi incaran kolektor uang.

Nah kali ini yang viral adalah uang kertas pecahan 1.0, yang disebut-sebut bernilai Rp 1 juta.

Video tersebut viral di media sosial TikTok, oleh akun TikTok @Wandyskay.

"Uang pecahan selembar 1 juta," tulis akun tersebut.

Sampai hari Jumat (5/11/2021) malam kemarin, video tersebut sudah dilihat lebih dari 174 ribu.

Lalu apakah uang tersebut benar-benar bernilai Rp 1 juta per lembarnya?

Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi Pemerintah, Aktifkan Rekening Bank Ini Uang Cair

Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021.

Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

- Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

Baca Juga: Siapin NIK, KK Langsung Daftar di Sini, Uang Rp 900 ribu sampai Rp 3 Juta Langsung Masuk Rekening Masing-masing

- Tahun emisi dan tahun cetak.

Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.

Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Ada Uang Pecahan 1.0 Nilainya Rp 1 Juta? Ini Kata BI"