Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar
Sebelumnya saat PPKM pemilik SIM mati dapat dispensasi masih bisa perpanjang SIM di layanan mobil SIM Keliling.
Berdasarkan aturan, SIM mati harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.