Find Us On Social Media :

Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh

By Erwan Hartawan, Minggu, 7 November 2021 | 07:36 WIB
Ilustrasi tilang (TMC Polda Metro)

MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat penting pengendara di jalan.

SIM jadi bukti kalo pengendara sudah layak berkendaran di jalan.

Makanya setiap pengendara harus bisa menunjukan SIMnya.

Kalo enggak bisa menunjukan makan siap-siap kena sanksi tilang.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Tapi taukah brother tau, kalo ada perbedaan besaran sanksi tilang antara gak punya SIM dengan gak bawa SIM.

Mengutip dari kontan.co.id, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Minggu 7 November 2021, Awas Perpanjang Cuma Ada 2 Lokasi

Baca Juga: Saat Turing ke Luar Kota Ditilang Polisi, Lakukan Ini Biar SIM Gak Ditahan, Tonton Videonya