Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.