Find Us On Social Media :

Serbu Pemilik Rekening BNI Dan BRI Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah

By , Minggu, 07 November 2021 | 11:35
Ilustrasi uang bantuan Rp 1,2 juta (Tribunnews.com)

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan lewat SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Modal NIK KTP dan KK Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair di Bulan Ini, Buruan Cek Online via HP

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);