Berikut dealer dan bengkel resmi Yamaha yang telah menyediakan fasilitas tersebut :
1. PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668
2. TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804
3. MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199
Bengkel resmi Yamaha di Jakarta menyediakan layanan uji emisi motor (Dok. Yamaha)
Baca Juga: Cari Lokasi Uji Emisi Motor Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Langsung Muncul dari HP
Perlu dicatat, motor dianggap lulus uji emisi apabila emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Berikut ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc) :
- Karbonmonoksida (Co)
1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5.5%
2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
- Hidrokarbon (Hc)