Find Us On Social Media :

Awas Kena Tilang, Polisi Tahu Pajak Motor Sudah Mati dari Stiker yang Nempel di Pelat Nomor

By Selasa, 09 November 2021 | 13:10
Cara dapetin stiker hologram baru, cepet pasang biar auto gak ditilang polisi saat ada razia. (Sonora.id)

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.

Stiker hologram bebas tilang polisi tampak sudah terpasang di pelat nomor motor. (Tribun Sumsel/Linda Trisnawati)

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan, jangan lupa urus juga stiker tersebut biar dapat bukti sudah membayar.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram"