Find Us On Social Media :

3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya

By Kamis, 11 November 2021 | 22:00
Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya, Begini Caranya (foto ilustrasi) (Youtube.com/Tribunnews)

Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.

Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak.

Baik itu dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.

LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.

Baca Juga: Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini

"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal adalah sebagai berikut.

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

2. Kirim email

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telepon call center