Find Us On Social Media :

3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya

By Ahmad Ridho, Kamis, 11 November 2021 | 22:00 WIB
Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya, Begini Caranya (foto ilustrasi) (Youtube.com/Tribunnews)

"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal adalah sebagai berikut.

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

 

2. Kirim email

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telepon call center

Masyarakat juga bisa menghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK.

Baca Juga: Motor Kredit Macet Aman dari Kejaran Debt Collector Asalkan Mau Lapor ke Kantor Swasta Ini Buruan Datangi