Find Us On Social Media :

Catat Tanggal dan Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Zebra Jaya 2021

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Jumat, 12 November 2021 | 22:54 WIB
Awas Operasi Zebra Jaya 2021 siap digelar, jangan sampai keluar uang Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu (foto ilustrasi) (Ntmcpolri.info)

 

MOTOR Plus-online.com - Awas Operasi Zebra Jaya 2021 siap digelar, jangan sampai keluar uang Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.

Ada info penting buat sobat MOTOR Plus karena Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.

Ada beberapa incaran polisi saat menggelar Operasi Zebra Jaya yang sebentar lagi digelar.

Operasi Zebra Jaya 2021 sendiri akan dilaksanakan mulai pekan depan tanggal 15 hingga 28 November 2021 nanti.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan pada, Selasa (9/11/2021).

Digelarnya Operasi Zebra Jaya 2021 ini, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata AKBP Argo Wiyono.

Meski demikian, Argo menegaskan, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

Baca Juga: Polisi Siapkan 65 Kamera Tilang Elektronik Untuk Awasi Praktik Pungli, Dipasang di Lokasi yang Sering Ada Razia

Baca Juga: Stiker Hologram Berubah Warna Setiap Tahun, Pemotor Gak Bisa Berkutik di Depan Polisi

Nantinya, dalam operasi tersebut terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian, apa saja?

Diantaranya, melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.

Selain itu juga balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Segera Digelar, Siap-siap Keluar Uang Rp 500 Ribu Kalau Lakukan Pelanggaran Ini

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000