Find Us On Social Media :

Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini

By , Sabtu, 13 November 2021 | 07:55
Ilustrasi Debt Collector. Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini (TribunTimur.com)

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

4. Polisi

Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat.

Namun sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.

Selain menghubungi kelima nomor telepon di atas, alangkah baiknya jika pada saat kejadian coba menggiring debt collector ke tempat ramai atau dekat kantor Polisi terdekat, kantongi kunci kendaraan, kemudian titipkan ke petugas yang tengah berjaga pada saat itu.

Baca Juga: Debt Collector Vs Ormas Bentrok Sampai Ada yang Dibacok, Begini Kelanjutannya

Akan tetapi sebelum jauh berurusan dengan debt collector, kita sebagai debitur atau pemilik kendaraan harus benar-benar menyadari membayar sesuai ketentuan merupakan suatu kewajiban ya.

5. YLBI

Masyarakat yang diganggu oleh debt collector nakal bisa menghubungi nomor kontak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Adapun nomor yang bisa dihubungi yakni 021-3929840.

Nantinya, konsumen akan memiliki perlindungan berupa kekuatan hukum sebagaimana haknya dalam Undang-Undang Konsumen yang berlaku.

Kantor LBH tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili dan melaporkan aduan.

Kantor pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.