Dilansir laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat bagi calon penerima BSU:
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Status penerima BSU
1. Cek BSU di Laman Kemnaker
Berikut cara cek lewat laman Kemnaker:
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Ditransfer Bulan November 2021, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi
- Akses laman kemnaker.go.id;
- Buat akun terlebih dahulu apabila belum;
- Apabila sudah, login ke akun Anda;
- Lengkapi profil biodata diri;
- Cek pemberitahuan;
- Anda akan mendapatkan notifikasi.