Untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:
1. Knalpot bising (tidak standar): - sanksi: kurungan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) - sanksi: kurangan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar - sanksi: kurangan paling lama satu tahun - denda paling banyak Rp 3.000.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021, Jenis Pelanggaran, dan Besaran Dendanya