MOTOR Plus-Online.com - Penggolongan SIM CI dan CII sebenarnya dijadwalkan berlaku sejak Agustus 2021 kemarin.
Namun hingga saat ini kebijakan tersebut belum juga teralisasikan.
Sekedar informasi, Kakorlantas Polri nantinya bakal menambah golongan SIM C menjadi CI dan CII.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.
Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.
Lalu kapan penggolongan SIM C bakal dimulai?
Baca Juga: Jangan Tunggu Mepet, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Jauh-jauh Hari Sebelum Masa Berlaku Habis
Mengutip dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto beri penjelasan.
Menurutnya saat ini pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
“(Implementasi penggolongan SIM C) masih menunggu jukrah,” ucap Anrianto.