b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II
- Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021
Baca Juga: Cuma Rp 4 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Bekas Kondisi Pajak Hidup dan Mesin Sehat, Nih Pilihannya
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis.
Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.