Hermanto menambahkan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Ilustrasi SIM. (Kompas.com)
Lalu penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Selain surat-surat, unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran juga bisa disita.
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
Baca Juga: Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Ditilang
"Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kendaraanya yang kami tahan," tegasnya.
Nah sekarang sudah tahu kan alasannya brother?