Find Us On Social Media :

Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat

By Rabu, 17 November 2021 | 11:00
Cuma di 9 wilayah ini, pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku sampai akhir Desember 2021. (Tribunnews.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Dua relaksasi di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan PKB sebesar 20 persen.

Insentif ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.