Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Adapun rincian gaji polisi berdasarkan jumlah bintang dan masa kerja ialah sebagai berikut.
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS Cair Bulan September Ini, Serius Nih?
Yamaha All New NMAX ABS dijual per unitnya sebesar Rp 34,4 juta OTR Jakarta.
Artinya para Polisi yang berpangkat jenderal ini bisa beli motor Yamaha NMAX dengan cara kredit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Kisaran Gaji Para Jenderal Polisi"