Sementara, kapasitas penumpang untuk pesawat terbang tak dibatasi alias bisa mencapai 100 persen.
Aturan ini tentu dibarengi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan terkait syaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Adapun di antaranya, seperti syarat perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat yang saat ini berlaku yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Desember 2021, Aturan Berkendara Belum Berubah"