Aksi terbongkarnya kasus pencurian tersebut, berawal saat salah satu di antara mereka tertangkap langsung di Sirkuit Mandalika, sementara tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
Sedangkan empat lainnya yang masih dalam pengembangan ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.
Menurut Hari, komplotan pencopet ini telah beroperasi sampai ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Copet di WSBK Mandalika Terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak, Pernah Beraksi hingga Malaysia dan Singapura"