Find Us On Social Media :

Tak Perlu Datangi Samsat Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Gak Perlu Antri Buang Waktu

By Aong, Rabu, 24 November 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK bayar pajak kendaraan online (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pasti paling males bayar pajak kendaraan di Samsat harus antri panjang.

Tak perlu datangi Samsat begini cara bayat pajak kendaraan online dari HP gak perlu antri buang waktu dan berisiko penyakit.

Bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB memang wajib dilakukan oleh pemilik mobil atau motor dalam setiap tahun.

Dalam pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan sebelum masa aktif di STNK habis.

Namun tenang, kini diberi kemudahan bagi yang mau bayar pajak pajak kendaraan bisa online dari HP.

Enaknya pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat).

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online.

Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat (Aplikasi Samsat Online Nasional) yang dapat diunduh di playsotre.

Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun di Wilayah Ini, Buruan Urus Lumayan Dompet Aman

“Untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Ada beberapa bank yang bekerjasama diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.

Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM juga mudah dan dapat dilakukan di mana saja.

Pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saja.

Setelah, pembayaran pajak selesai dilakukan wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.

“Untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat, tetapi tidak langsung karena masih diberikan waktu 30 hari dari pembayaran,” tutur Herlina.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini, selain punya ATM bank yang sudah bekerja sama juga tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

“Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” kata Herlina.

Namun, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK dan pelat nomor harus datang ke samsat induk untuk mengurusnya.

“Untuk yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat.