- Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Baca Juga: PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu Mulai Hari Ini, Bagaimana Aturan Berkendaranya?
Sementara itu, jika masyarakat memiliki keperluan mendesak maka diizinkan namun tetap memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan
- Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan