Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara

By , Rabu, 24 November 2021 | 20:05
Ilustrasi aturan penerapan PPKM level 3 (Tribunnews.com)

- Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Baca Juga: PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu Mulai Hari Ini, Bagaimana Aturan Berkendaranya?

Sementara itu, jika masyarakat memiliki keperluan mendesak maka diizinkan namun tetap memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan

- Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan