5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 2 Juta Masuk Rekening Bulan November Ini, Cek Cara Daftar dan Syarat Penerimanya
Kriteria daerah penerima BPUP yakni:
1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional
2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:
- Hotel melati
- Homestay/pondok wisata
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
- Aktivitas agen perjalanan wisata
- Aktivitas biro perjalanan wisata