Find Us On Social Media :

Besok Hari Terakhir Daftar Bantuan Rp 2 Juta, Cepetan Siapin NIB Kamu Biar Kebagian

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 25 November 2021 | 08:20 WIB
Ilustrasi. Besok hari terakhir daftar bantuan Rp 2 juta dari pemerintah, cepetan siapin NIB kamu biar kebagian, jangan sampai kelewatan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Besok hari terakhir daftar bantuan Rp 2 juta dari pemerintah, cepetan siapin NIB kamu biar kebagian, jangan sampai kelewatan.

Kabar bagus bantuan pemerintah kembali dibagikan untuk pemilik usaha yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Enggak tanggung-tanggung, bantuan pemerintah satu ini akan menyalurkan uang bantuan Rp 2 juta selama 2 bulan berturut-turut.

Bantuan pemerintah terbaru ini bisa dimanfaatkan pemilik usaha, khususnya di sektor pariwisata.

Bantuan pemerintah ini termasuk dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Bantuan Rp 2 juta disalurkan pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sayangnya ada jangka waktu untuk mendaftar bantuan Rp 2 juta dari Kemenparekraf, yakni 15-26 November 2021.

Artinya hari terakhir mendaftar BPUP jatuh pada besok Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 2 Juta Bulan November Untuk Pemilik Usaha Seperti Ini

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 2 Juta Terbaru dari Pemerintah, Cuma Sampai Tanggal Segini

Bantuan Rp 2 juta itu digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti:

- Biaya telekomunikasi dan internet

- Kebutuhan health kit

- Kebutuhan perawatan fasilitas

- Kebutuhan dapur

- Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata

- Biaya pembelian ATK

- Izin reklame

- Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 6 Jenis Usaha Bisa Dapatkan Bantuan Rp 2 Juta, Disalurkan 24 November Ini

Syarat pelaku usaha yang bisa daftar BPUP

Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 2 Juta Masuk Rekening Bulan November Ini, Cek Cara Daftar dan Syarat Penerimanya

Kriteria daerah penerima BPUP yakni:

1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional

2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:

- Hotel melati

- Homestay/pondok wisata

- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya

- Aktivitas agen perjalanan wisata

- Aktivitas biro perjalanan wisata

- SPA

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 2 Juta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Penerimanya

Selain itu, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata Anda tergabung sebagai calon penerima BPUP bisa dicek di LINK INI.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Sebelum melakukan pendaftara, cek dan periksa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Dokumen yang dibutuhkan:

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- KTP pemilik perusahaan

- NPWP atas nama badan usaha

- SPT Tahunan satu tahun terakhir

- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000

- Akte pendirian

- AD/ART terbaru

- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Bantuan Terbaru Rp 2 Juta dari Pemerintah, Syaratnya Pakai Nomor Ini

Cara mendaftar BPUP

Jika segala persyaratan Anda sudah siap, berikut cara mendaftarnya:

1. Membuka website https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

2. Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan

3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

4. Klik "Daftar" Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka hingga 26 November 2021, Ini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta"