Find Us On Social Media :

Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon

By Kamis, 25 November 2021 | 13:18
Buruan diurus ke Samsat bawa KTP, STNK dan BPKB, pajak motor mati bebas denda dan dapat diskon. (Tribunnews.com)

b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan

9. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Pembebasan Denda Administrasi Pajak.

Selain itu Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen.

Kebijakan ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.