Find Us On Social Media :

Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Listrik Bakal Ada 5 Jenis, Ini Perbedaanya

By Erwan Hartawan, Kamis, 25 November 2021 | 15:55 WIB
List warna kendaraan listrik (Dok GESITS)

Rudi juga mengatakan, rencananya bakal ada lima jenis pelat nomor buat kendaraan listrik.

Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan list biru untuk kendaraan pribadi.

5 jenis pelat nomor kendaraan listrik (Kompas.com)

Kemudian untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.

Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Dan warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.

“Di bawah tahun 2020, mobil listrik belum ada list birunya. Tapi sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah ada,” kata AKP Rudi Wiransyah Setiono.

Perbedaan identifikasi ini juga cukup berpengaruh pada aturan ganjil genap lo.

Baca Juga: Warga Depok Catat, Mulai Bulan Depan Berlaku Ganjil Genap di Jalan Margonda

Dalam pasal 4 Pergub DKI tersebut berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.